KBR,Jakarta - Kepolisian menyatakan jumlah kasus pidana pemilu yang diurusnya bertambah menjadi 271 kasus. Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Agus Rianto mengatakan sepanjang dua hari lalu, ada sekitar 20 kasus tambahan yang ditangani. Kepolisian optimistis ratusan kasus tersebut dapat diselesaikan dalam kurun waktu 2 minggu sehingga bisa diteruskan ke pengadilan.
“Sampai tanggal 2 Mei kemarin itu, jumlah kasus itu 271 kasus dengan tersangka 343 orang. Sedangkan proses penanganan kasusnya 180 masih dalam proses penyidikan. Kemudian yang sudah tahap 1 atau dikirimkan ke pihak kejaksaan untuk diteliti ada 12, yang sudah tahap 2 itu 59 kasus. 20 lainnya itu di SP 3 atau dihentikan,” jelas Agus Rianto saat dihubungi KBR.
Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Agus Rianto menambahkan ratusan orang yang sudah ditetapkan tersangka hingga saat ini belum ada yang ditahan. Ini karena ancaman hukuman mereka di bawah 5 tahun sehingga tidak dibutuhkan penahanan. Sementara itu ratusan tersangka pelanggar pidana pemilu diantaranya; kepala daerah, kepala desa, tim sukses, caleg, dan panitia penyelenggara pemilu. (Baca: Polisi: Ada Bupati yang Jadi Tersangka Kasus Pidana Pemilu)
Editor: Irvan Imamsyah
Kasus Pidana Pemilu Bertambah, Polisi Tak Tahan Para Tersangka
KBR, Jakarta - Ratusan orang yang sudah ditetapkan tersangka hingga saat ini belum ada yang ditahan. Alasannya karena ancaman hukuman mereka di bawah 5 tahun penjara.

NASIONAL
Sabtu, 03 Mei 2014 18:09 WIB


pemilu, pidana, polisi, tersangka
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai