KBR, Jakarta – Para pengacara muda yang tergabung dalam Tim Advokasi Kasus Penculikan (Tangkap), Selasa (20/5) hari ini mendaftarkan gugatan pembiaran kasus Hak Asasi Manusia (HAM) Mei 1998 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut ditujukan pada Presiden SBY, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Prabowo Subianto.
Gugatan ini berdasarkan karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama 10 tahun pemerintahannya dianggap telah mengabaikan rekomendasi dari DPR untuk membuka kasus penculikan yang menimpa 13 aktivis di Indonesia.
Perwakilan Tim Advokasi Ungkap Kasus Penculikan (Tangkap) Sandy Ebenezer ketika dihubungi KBR, Selasa (20/5) hari ini menyatakan bahwa Presiden Yudhoyono, Kejaksaan Agung, dan Panglima TNI adalah pihak-pihak yang paling bertanggung jawab untuk menjawab penyebab Prabowo Subianto tidak kunjung diproses secara hukum.
Sandy menambahkan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejagung hanya bisa menyeret Prabowo sampai level kode etik perwira, padahal Prabowo adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam penghilangan aktivis serta tragedi Mei 98.
“ Presiden sebagai kepala negara tidak melakukan tugasnya atas rekomendasi Komnas HAM yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Prabowo juga kami gugat karena terlibat dalam rencana penculikan.”
Tangkap menyatakan bahwa kasus penculikan aktivis tersebut harus diselesaikan secara serius oleh Presiden SBY karena jika tidak maka akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat.
Kasus Penculikan Aktivis, Pengacara Muda Laporkan Prabowo Ke Pengadilan
KBR, Jakarta

NASIONAL
Selasa, 20 Mei 2014 22:24 WIB


kasus, penculikan, prabowo
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai