KBR, Jakarta - Bekas Wakil Presiden Jusuf Kalla bersaksi dalam persidangan kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Ia dimintai keterangannya sebagai bekas wakil presiden untuk terdakwa bekas Deputi Gubernur Budi Mulya.
Saat bersaksi, Jusuf Kalla mengaku tidak mendapatkan laporan dari Menteri Keuangan tentang keputusan untuk menyelamatkan Bank Century.
"Kalau yang dimaksud dilapori, ya pada tindakan itu. Pokoknya tidak dilapori kalau mau dibailout, 4 hari setelah itu. Pemerintahkan tidak setuju, Pak SBY tidak pernah menyatakan seperti itu," ujar Jusuf Kalla saat memasuki Gedung Pengadilan Tipikor.
Saat menghadirkan Jusuf Kalla, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempersiapkan pengamanan khusus. Sebanyak 120 polisi dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan.
Bekas Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat menyebut kasus ini adalah bentuk perampokan uang negara. Menurutnya kebangkrutan Bank Century bukan bagian dari krisis ekonomi, melainkan ulah pemiliknya, Robert Tantular. (Baca: Kalla: Bank Century Gagal karena Dirampok)
Editor: Sutami
Kasus Century, JK Bersaksi di Pengadilan Tipikor
Bekas Wakil Presiden Jusuf Kalla bersaksi dalam persidangan kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

NASIONAL
Kamis, 08 Mei 2014 10:11 WIB


Bank Century, Jusuf Kalla, saksi tipikor, wapres
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai