KBR, Jakarta - Peluang dibukanya investasi asing sebesar 95 persen di sektor perkebunan tembakau dinilai bisa membunuh mata pencaharian petani.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Wisnubrata mengatakan, peluang itu akan semakin mengancam petani tembakau lokal, menyusul masuknya tembakau impor lewat diakusisinya industri rokok nasional oleh asing.
Untuk mengimbangi peraturan presiden tentang investasi di sektor tembakau tersebut, Wisnu mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU Tembakau yang saat ini berada di DPR.
“Sebelum ada kebijakan 95 persen PMA, seharusnya membuat Undang- Undang perlindungan petani terlebih dahulu. Jangan pengamanan untuk petani belum ada, dibukalah kran sebesar-besarnya . Kita pasti akan tergilas karena mereka teknologi tinggi dan modal besar,” jelas Wisnubrata.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang Daftar Negatif Investasi (DNI). Salah satu yang terbuka bagi investor asing adalah sektor perkebunan. Usaha perkebunan dengan luas 25 Ha atau lebih yang terintegrasi dengan unit pengolahan, seperti perkebunan tebu, industri gula pasir, pucuk tebu, dan bagas, perkebunan tembakau dan Industri daun tembakau kering. Namun ini harus mendapat rekomendasi menteri pertanian.
Editor: Antonius Eko