KBR, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan negara masih berutang atas pemenuhan hak korban tragedi Mei 98.
Juru Bicara YLBHI, Yasmin Purba mengatakan, hak tersebut meliputi pemulihan dan jaminan agar kejadian tidak terulang. Apalagi dalam 16 tahun kasus bergulir, tidak ada respon positif dari presiden, DPR, maupun penegak hukum.
"Juga menuntut pemerintah memenuhi pemulihan penuh hak korban pelanggaran HAM berat. Yaitu kompensasi, restitusi, rehabilitasi, jaminan kepuasan dan jaminan ketidakberulangan. Tiga kompensasi pertama sangat penting bagi korban dan keluarga. Namun dua kompensasi yaitu jaminan kepuasan dan ketidakberulangan," kata Yasmin.
Yasmin Purba menambahkan, tragedi Mei cenderung mengarah pada genosida karena mencoba menyingkirkan etnis Tionghoa. Hasil Tim Gabungan Pencari Fakta menunjukkan bahwa korban yang dibakar di Jakarta mencapai ribuan orang.
Serta lebih dari 80 orang diperkosa secara massal. Kasus ini pernah diselidiki oleh Komnas HAM. Namun hasil rekomendasi Komnas HAM berhenti di tangan DPR, presiden, maupun kejaksaan.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Ini Hutang Negara kepada Korban Mei 98
KBR, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan negara masih berutang atas pemenuhan hak korban tragedi Mei 98.

NASIONAL
Rabu, 21 Mei 2014 07:18 WIB


HAM, korban, 98
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai