Bagikan:

Ini Hutang Negara kepada Korban Mei 98

KBR, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan negara masih berutang atas pemenuhan hak korban tragedi Mei 98.

NASIONAL

Rabu, 21 Mei 2014 07:18 WIB

Ini Hutang Negara kepada Korban Mei 98

HAM, korban, 98

KBR, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan negara masih berutang atas pemenuhan hak korban tragedi Mei 98.

Juru Bicara YLBHI, Yasmin Purba mengatakan, hak tersebut meliputi pemulihan dan jaminan agar kejadian tidak terulang. Apalagi dalam 16 tahun kasus bergulir, tidak ada respon positif dari presiden, DPR, maupun penegak hukum.

"Juga menuntut pemerintah memenuhi pemulihan penuh hak korban pelanggaran HAM berat. Yaitu kompensasi, restitusi, rehabilitasi, jaminan kepuasan dan jaminan ketidakberulangan. Tiga kompensasi pertama sangat penting bagi korban dan keluarga. Namun dua kompensasi yaitu jaminan kepuasan dan ketidakberulangan," kata Yasmin.

Yasmin Purba menambahkan, tragedi Mei cenderung mengarah pada genosida karena mencoba menyingkirkan etnis Tionghoa. Hasil Tim Gabungan Pencari Fakta menunjukkan bahwa korban yang dibakar di Jakarta mencapai ribuan orang.

Serta lebih dari 80 orang diperkosa secara massal. Kasus ini pernah diselidiki oleh Komnas HAM. Namun hasil rekomendasi Komnas HAM berhenti di tangan DPR, presiden, maupun kejaksaan.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending