KBR, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menolak seluruh dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor.
Anas mengatakan, dakwaan jaksa secara keseluruhan imajiner dan tidak berdasarkan fakta. Dia menyebut, dakwaan menerima suap mobil dan mencuci uang kejahatan sebagai dakwaan yang imajiner.(Baca: PortalKBR - Kasus Hambalang: KPK Periksa Sepupu SBY)
"Jumlah dakwaannya nilai uangnya sangat besar? Saya ingin pengadilan yang adil. Untuk itu saya ingin mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Menanggapi dakwaan jaksa, kata yang tepat untuk semua itu adalah imajiner. Dakwaan jaksa imajiner," ucap Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di gedung Tipikor, Jakarta.
Anas menambahkan, dirinya juga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjen Demokrat Edi Bhaskoro Yudhoyono menjadi saksi dalam persidangan korupsi Hambalang.
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Anas dengan dugaan gratifikasi dan melakukan kejahatan pencucian uang. Terkait dugaan pencucian uang, Jaksa Tri Mulyono menyatakan Anas berupaya menyamarkan harta hasil korupsi sebesar Rp 20,88 miliar. Hari ini bekas Ketua Umum Demokrat menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Editor: Rony Rahmatha
Hadapi Sidang Perdana, Anas Tolak Semua Dakwaan
Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menolak seluruh dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor.

NASIONAL
Jumat, 30 Mei 2014 14:01 WIB


korupsi hambalang, proyek hambalang, anas urbaningrum, demokrat, tipikor
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai