KBR, Jakarta - Partai Golkar mengklaim calon presiden dari Gerindra, Prabowo Subianto tidak harus diseret ke pengadilan HAM. Ini terkait dengan penculikan dan kerusuhan pada Mei 1998.
Wakil Ketua Dewan Pembina Golkar, Marzuki Darusman mengatakan, banyak cara yang bisa disepakati untuk menyelesaikan kasus tersebut. Seperti rekonsiliasi, pengakuan akan korban, kompensasi, serta penulisan sejarah.
"Belum tentu. Bukalah ufuk. Tidak selalu dimana-mana bahwa penyelesaian masalah HAM itu diselesaikan di pengadilan," kata Marzuki Darusman, Senin (26/5).
Sayangnya, pernyataan Marzuki Darusman ini bertentangan ketika ia mengepalai Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan Mei 98.
Dalam temuan TGPF disebutkan bahwa "Dalam kasus penculikan, Letjen Prabowo dan semua pihak yang terlibat harus dibawa ke Pengadilan Militer". Namun hingga saat ini Prabowo hanya diberhentikan dari militer. Namun tidak pernah dibawa ke pengadilan.
Editor: Antonius Eko