KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kepolisian Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) pengamanan sidang sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.
Ketua MK, Hamdan Zoelva mengatakan, meski jumlah partai peserta Pileg berkurang, jumlah sengketa belum tentu berkurang dibanding Pileg sebelumnya. Oleh karena itu, ia menerapkan video conference atau video jarak jauh untuk mengengarkan keterangan saksi di daerah sengketa Pileg. Kata dia, setidaknya, 42 perangkat video jarak jauh telah dipasang pada 42 Perguruan Tinggi di 34 Provinsi di Indonesia.
"MK menempatkan 42 layar monitor video conference. Oleh karena itu potensi-potensi masalah keamanan dan ketertiban tidak saja terjadi di Gedung MK. Tetapi juga di ruang-ruang sidang tempat MK menempatkan video conference di seluruh Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia. Kami membutuhkan betul baik di MK mau pun di tempat 42 Perguruan Tinggi itu dilakukan pengamanan secara ketat," ujar Hamdan di Jakarta, Kamis (8/5).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menambahkan, kerjasama pengamanan sidang sengketa Pileg juga akan berguna untuk mengungkap kasus pidana Pemilu. Sebab, ada kemungkinan fakta pidana Pemilu terungkap dalam persidangan di MK. Dengan begitu, Polisi akan lebih mudah menindak pelaku pidana Pemilu tersebut.
Sebelumnya Kepolisian Indonesia telah menerima hampir 300 kasus pidana Pemilu 2014. Hingga saat ini polisi telah menetapkan 379 tersangka.
Editor: Anto Sidharta
Gelar Sidang Sengketa Pemilu, MK Teken MoU dengan Polisi
Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kepolisian Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) pengamanan sidang sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

NASIONAL
Kamis, 08 Mei 2014 19:31 WIB


Sidang Sengketa Pemilu, MK, MoU dengan Polisi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai