KBR, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjata dua tahun tiga bulan terhadap terdakwa korupsi impor daging sapi, Maria Elisabeth Liman. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Edi Santoso mengatakan, ia terbukti bersalah menyuap Presiden PKS, Lutfhi Hasan Ishaaq sebesar Rp1,3 miliar.
Penyuapan itu ditujukan agar Kementerian Pertanian mengabulkan persetujuan permohonan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 yang diajukan Indoguna Utama. Selain itu, Maria Elisabeth Liman juga terbukti bersalah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terdakwa maria Elisabeth Liman berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan. Dikurangi selama dalam masa tahanan. Dan pidana densa selama sebesar Rp 100 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan kurugan selama 3 bulan. Memerintahkan tahanan tetap dalam kurungan,” ujar Purwono di Pengadilan Tipikor, Selasa (13/5).
Edi Santoso menambahkan, hal yang meringankan adalah Maria Elisabeth Liman sebagai pengusaha masih memiliki tanggungan karyawan dan sudah berusia lanjut serta belum pernah menjalani hukuman.
Sebelumnya, Maria Elisabeth Liman dituntut selama 4,5 tahun penjara. Namun di persidangan ia keberatan dengan tuntutan tersebut. Ia mengaku jika dirinya tidak pernah berniat menyuap siapa pun terkait permohonan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Dituntut 4,5 Tahun, Penyuap Luthfi Hasan Divonis Setengahnya
KBR, Jakarta

NASIONAL
Selasa, 13 Mei 2014 19:15 WIB


korupsi sapi, KPK, PKS
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai