KBR, Jakarta- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jumat (23/5) hari ini membacakan putusan 20 perkara dalam sidang pelanggaran Pemilu legislatif 2014.
Ketua DKPP Jimly Asshaddiqie mengatakan, tidak semua perkara yang diadukan melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu. Namun, dari hasil putusan tersebut ada 6 orang yang diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran.
"Maka dapat kami sampaikan yang terbukti melanggar kode etik jumlahnya 56 orang, yang tidak terbukti melanggar kode etik 15 orang. Dari 56 orang yang terbukti melanggar ada 50 orang yang kami beri sanksi peringatan. Maksudnya peringatan ini jangan sampai diulangi lagi, karena kita ingin menyelamatkan supaya Pilpres yang akan datang dipersiapkan dengan lebih baik," kata Jimly.
DKPP baru menggelar sidang putusan kasus Pelanggaran pemilu legislative, Jumat (23/5) hari ini. Sebanyak 400 laporan soal pelanggaran Pemilu telah diterima lembaga tersebut. Akibatnya, pembacaan putusan sidang dilakukan dalam dua waktu yaitu pagi dan siang.
Editor: Luviana
Dalam Sehari, Ada 20 Sidang Pelanggaran Pemilu
KBR, Jakarta- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jumat (23/5) hari ini membacakan putusan 20 perkara dalam sidang pelanggaran Pemilu legislatif 2014.

NASIONAL
Jumat, 23 Mei 2014 20:54 WIB


sidang, pelanggaran, pemilu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai