KBR, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memblokir ratusan situs penjual obat tradisional tanpa izin edar dan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat. (Baca: BPOM Musnahkan Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp 3 M)
Kepala BPOM, Roy Sparingga mengatakan, penutupan situs tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Pangea VII yang dilakukan di 15 daerah di Indonesia. Semisal di Medan, Surabaya, Yogyakarta dan Jakarta.
Selain menutup situs, BPOM juga menggeledah puluhan lokasi yang disinyalir digunakan sebagai tempat pembuatan obat-obatan ilegal tersebut. Namun, ia tidak merinci situs apa saja yang telah ditutup.
"Dua tiga hari yang lalu, entah hari apa ya, Rabu, sudah kita lakukan. Ada 300 buat situs kita blokir, ya. Kemudian 58 sarana kita geledah dan kita proses pro justitia, kata Roy Sparingga kepada KBR" (30/5)
Roy Sparingga menambahkan, dalam Operasi Pangea VII itu BPOM menemukan ratusan obat dan kosmetik ilegal serta palsu dengan berbagai jenis dan variasi. Produk-produk tersebut kebanyakan dijual dan beredar melalui internet. Total nilai temuan itu mencapai Rp 7,5 miliar.
Editor: Nanda Hidayat