Bagikan:

Bekas Sekjen ESDM Jadi Tersangka Korupsi

KBR, Jakarta

NASIONAL

Rabu, 07 Mei 2014 18:23 WIB

Bekas Sekjen ESDM Jadi Tersangka Korupsi

ESDM, korupsi

KBR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral  ESDM Waryono Karno sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang dana jasa 2012.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Waryono Karno diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kata Dia, negara merugi Rp 9,8 miliar rupiah dalam kasus ini.

"WK selaku Sekjen di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ditetapkan sebagai tersangka. Diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, Junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP,” ujar Johan di KPK Jakarta, Rabu (7/5).

KPK telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk nmenetapkan Waryono sebagai tersangka. Menurutnya, total nilai pengadaan yang digunakan senilai Rp 25 miliar. Dengan demikian, KPK telah menetapkan Waryono Karno sebagai 2 tersangka korupsi.

Satu kasus lainnya yaitu sebagai tersangka korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending