KBR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Waryono Karno sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang dana jasa 2012.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Waryono Karno diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kata Dia, negara merugi Rp 9,8 miliar rupiah dalam kasus ini.
"WK selaku Sekjen di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ditetapkan sebagai tersangka. Diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, Junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP,” ujar Johan di KPK Jakarta, Rabu (7/5).
KPK telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk nmenetapkan Waryono sebagai tersangka. Menurutnya, total nilai pengadaan yang digunakan senilai Rp 25 miliar. Dengan demikian, KPK telah menetapkan Waryono Karno sebagai 2 tersangka korupsi.
Satu kasus lainnya yaitu sebagai tersangka korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Editor: Pebriansyah Ariefana
Bekas Sekjen ESDM Jadi Tersangka Korupsi
KBR, Jakarta

NASIONAL
Rabu, 07 Mei 2014 18:23 WIB


ESDM, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai