KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Jumat (23/5) hari ini belum menerima aduan dari pihak Capres Prabowo-Hatta terkait spanduk bertuliskan Prahara (Prabowo-Hatta).
Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan meneliti terlebih dahulu aduan tersebut bila dikaitkan dengan isu kampanye hitam. Karena saat ini memang belum masuk dalam masa kampanye.
" Menyangkut penghinaan terhadap peserta Pemilu atau terhadap golongan atau agama tertentu. Itu baru masuk kampanye hitam. Tapi biasanya terhadap peserta Pemilu lainnya. Tapi masalahnya ini belum masa kampanye, jadi saya harus pastikan dulu pelanggarannya," kata Nelson Simanjuntak saat dihubungi KBR.
Nelson Simanjuntak menambahkan, pihak pengadu harus menyiapkan alat bukti serta saksi supaya laporannya dapat cepat ditindak lanjuti.
Sebelumnya, Kamis (22/5) pendukung pasangan Capres Prabowo-Hatta mengadukan spanduk bertuliskan Prahara ke Bawaslu. Ketua Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburrokhman menyatakan, spanduk itu adalah bentuk pelecehan terhadap dua orang yang digadang menjadi Capres dan Cawapres, yaitu Prabowo dan Hatta Rajasa. 2 nama itu dinilainya tidak bisa disebut sebagai Prahara.
Editor: Luviana
Bawaslu: Spanduk Soal Capres Prahara Belum Masuk Masa Kampanye
KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Jumat (23/5) hari ini belum menerima aduan dari pihak Capres Prabowo-Hatta terkait spanduk bertuliskan Prahara (Prabowo-Hatta).

NASIONAL
Jumat, 23 Mei 2014 20:11 WIB


bawaslu, spanduk, prahara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai