KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak bisa memperkarakan kampanye hitam terhadap Calon Presiden (Capres) yang kini marak bermunculan di dunia maya. Selain belum memasuki tahapan kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres), aturan soal Pemilu belum menyentuh ranah media sosial di dunia maya.
Untuk itu, anggota Bawaslu Endang Widahtiningtyas menghimbau tim sukses para Capres memperkarakan kampanye hitam di media sosial langsung ke polisi.
Dengan aturan pidana umum, para tim sukses bisa memperkarakan kampanye hitam di media sosial dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekteronik atau UU ITE. Meski begitu, pada saat tahapan Pilpres berlangsung, Bawaslu tetap akan menerima laporan Pelanggaran Pemilu termasuk yang dilakukan oleh berbagai pihak di dunia maya.
"Kalau bisa kita data siapa yang mengelola media-media seperti itu bisa kita kumpulkan dan setidaknya untuk mengingatkanlah agar kita pakai etika dan aturan. Untuk mencapai kebaikan cara-caranya juga harus baik. Semua laporan kita akan terima sepanjang memenuhi kaidah formil dan materil dan tidak kadaluarsa. Tentu nanti kita lakukan kajian dan Bawaslu bisa rekomendasikan ke instansi berwenang jika memang bukan kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjutinya," jelas Endang Widahtiningtyas saat dihubungi KBR, Jumat (9/5).
Endang Widahtiningtyas menambahkan pihaknya berencana mengusulkan perubahan UU Pemilu agar kampanye lewat internet dapat diatur. Tapi UU hasil revisi baru bisa diterapkan untuk periode Pemilu mendatang pada 2019 mendatang.
Sebelumnya, kampanye hitam terhadap calon presiden PDI Perjuangan Joko Widodo marak terjadi. Misalnya munculnya kampanye hitam untuk Jokowi dalam bentuk berita kematian. Berita kematian Jokowi masuk ke sejumlah media sosial. Dalam berita kematian itu Jokowi ditampilkan sebagai warga keturunan Tionghoa dan beragama kristen. Gambar itu juga mengilustrasikan Jokowi meninggal pada usia 53 tahun dan akan diseyamamkan di Kantor PDI Perjuangan Lenteng Agung. Gambar itu juga menyebutkan Jokowi telah dikremasi pada Kamis (8/5) kemarin.
Editor: Luviana
Bawaslu Minta UU Pemilu Atur Kampanye di Internet
KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak bisa memperkarakan kampanye hitam terhadap Calon Presiden (Capres) yang kini marak bermunculan di dunia maya.

NASIONAL
Jumat, 09 Mei 2014 11:57 WIB


bawaslu, kampanye, internet
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai