KBR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus pencucian uang proyek Hambalang untuk tersangka Anas Urbaningrum. Sehingga, dalam dakwaan Anas akan berisi kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain serta kasus pencucian uang.
Usai diperiksa penyidik KPK, Anas mengharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan anaknya Edhie Baskoro mau bersaksi untuk kasusnya. Namun begitu, bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu belum tahu kapan jadwal sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
“Sebetulnya kan batas akhir P21 itu besok, dan sampai hari ini saya masih berharap. Pak SBY dan Mas Ibas itu bisa diperiksa sebagai saksi fakta. Tetapi sebagai saksi fakta ternyata tidak dilakukan, sebagai saksi meringankan informasinya menolak. Hari ini dinyatakan P21, berarti tidak ada kesempatan dalam penyidikan,” ujar Anas di KPK
Sebelumnya KPK memanggil SBY dan Edhie Baskoro untuk menjadi saksi meringankan bagi Anas Urbaningrum, namun keduanya menolak. Penolakan itu dilayangkan melalui surat tertulis kepada KPK. Namun penyidik KPK enggan menjelaskan alasan penolakan keduanya. SBY diajukan sebagai saksi karena dia berperan sebagai pemberi uang sebesar Rp2,8 triliun lebih , dan digunakan Anas untuk membeli mobil Harrier.
Editor: Anto Sidharta
Anas Berharap SBY dan Ibas Jadi Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus pencucian uang proyek Hambalang untuk tersangka Anas Urbaningrum. Sehingga, dalam dakwaan Anas akan berisi kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek

NASIONAL
Kamis, 08 Mei 2014 19:28 WIB


Anas, SBY, Ibas
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai