KBR, Jakarta - Masyarakat adat mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan hutan adat bukan milik negara. Putusan MK itu diketok persis setahun lalu namun hingga kini belum ada tindaklanjut dari Presiden SBY.
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan mengatakan, semestinya Presiden SBY sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) atas keputusan MK tersebut. Namun karena lamban, muncul kebijakan Menteri Kehutanan yang mempersulit pelaksanaan putusan MK itu. Semisal izin penggunakan lahan hutan.(Baca: AMAN Minta Batas Hutan Adat Diperjelas)
“Pada hari ini tentu kita juga melihat perjalanan selama satu tahun. Presiden berkomitmen pada satu pertemuan dan mengatakan bahwa beliau akan memimpin inventarisasi dan pendaftaran wilayah- wilayah adat ini untuk melaksanakan putusan MK. “, jelas Sekretaris jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan dalam peringatan satu tahun putusan Mahkamah Konstitusi tentang Hutan Adat.
Setahun lalu Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa hutan adat tidak lagi menjadi bagian dari hutan milik negara. Artinya masyarakat adat berhak memiliki hutan adat.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tadinya diharapkan menjadi terobosan dalam menyelesaikan konflik agraria di Indonesia. Pasalnya selama 2013 saja terjadi lebih dari 143 kasus konflik kekerasan terhadap masyarakat adat.
Editor: Sutami
AMAN Desak SBY Jalankan Putusan MK Soal Hutan Adat
Masyarakat adat mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan hutan adat bukan milik negara.

NASIONAL
Selasa, 13 Mei 2014 12:08 WIB


Hutan adat, Aman, Putusan MK, Hutan negara, SBY
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai