KBR, Jakarta - Jemaat Ahmadiyah Bekasi menuding Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat membangkang dalam melaksanakan putusan pengadilan. Sebab, Pemkot Bekasi hanya melaksanakan putusan segel, tapi tidak melaksanakan putusan membuka pintu akses.
Mubaligh Ahmadiyah, Murtiono menyesalkan aksi Pemerintah Kota Bekasi yang menghalangi haknya beribadah. Pihaknya juga menyesalkan sikap Pemkot yang tidak mengundang pihak masjid saat penyegelan ulang dilakukan. (Baca: Masjid Disegel, Jemaah Ahmadiyah Bekasi Tak Bisa Jumatan).
"Kami sepuluh kali sidang, dalam sidang ke-empat hakim sudah meminta pada Pemkot Bekasi agar membuka pintu untuk akses ibadah. Kami ada rekamannya. Jadi, hari Jumat kemarin kami sholat karena akses ibadah (diperbolehkan), sudah ibadah kan kami tutup lagi. Pemerintah nggak fair (adil). Buka (pintu akses) dong kalau sudah (diputuskan). Jangan (putusan) segelnya saja yang mau (dilaksanakan), giliran putusan pembukaan (pintu akses), dia tidak mau buka," jelas Murtiono kepada KBR, Minggu (18/5).
Jumat lalu, masjid Al Misbah milik Ahmadiyah di Bekasi kembali disegel. Hal itu mengakibatkan para jemaat Ahmadiyah tidak bisa melakukan sholat Jumat.
Pihak Ahmadiyah menyayangkan aksi Pemerintah Kota Bekasi yang menghalangi hak mereka untuk beribadah. Sebab Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan jemaat harus diberi pintu untuk masuk dan beribadah, meski masjid tetap disegel.
Editor: Quinawaty Pasaribu