KBR, Jakarta – Bekas Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan teknis pengucuran anggaran proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
Dalam pemeriksaan kali ini, Agus Marto ditanyai mengenai persetujuan kontrak tahun jamak dan persetujuan anggaran oleh penyidik. Menurut Agus, persetujuan anggaran proyek tahun jamak adalah tanggung jawab kementerian penyelenggara proyek, yaitu Kementerian Pemuda dan Olahraga.
“Kementerian teknis sebagaimana UU mengatur adalah memang bertanggung jawab atas formal dan substansial daripada keuangan negara itu. Dan ini yang perlu dijelaskan. Adapun kalo sodara Mahfud Suroso saya tidak kenal. Pola pengucurannya itu adalah yang utama ketika akan dilakukan persetujuan kontrak tahun jamak itu bukan terkait dengan anggaran. Kalau kontrak tahun jamak itu adalah hubungan pengadaan. Pengadaan untuk melakukan kontrak lebih dari satu tahun," kata Agus di Tipikor, Selasa (13/5).
Hari ini, penyidik KPK memanggil Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo sebagai saksi korupsi proyek Hambalang di Kemenpora. Penyidik memeriksa dirinya selama 2 jam. Sebelumnya, BPK menilai proyek Hambalang sebesar Rp 2,5 triliun merugikan negara sebesar Rp 600 miliar.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Agus Marto: Persetujuan Proyek Tahun Jamak Jadi Tanggungjawab Kemenpora
KBR, Jakarta

NASIONAL
Selasa, 13 Mei 2014 19:21 WIB


hambalang, anas urbaningrum, KPK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai