KBR, Jakarta - Konferensi Nasional Pengendalian Tembakau meminta pemerintah menaikkan cukai rokok minimal 80 persen.
Delegasi Konferensi dari Universitas Indonesia, Abdilah Ahsan beralasan, cukai yang tinggi akan menaikkan harga jual rokok. Saat ini kisaran cukai dinilai masih rendah, yakni sekitar 30 sampai 46 persen. Harga rokok yang mahal berdampak pada penurunan konsumsi rokok di masyarakat.
"Kalau cukai rokoknya minimal 80 persen, industri rokok, tidak ada pilihan lain, selain membebankan ke konsumen, sehingga harga rokoknya juga naik. Jadi kita mau menawar harga tertinggi, ke pemerintah, DPR, agar cukai rokok itu minimal 80 persen, demi menyelamatkan generasi muda, dan orang miskin yang belum merokok," kata Abdilah Ahsan di acara ICTOH, di Kuningan, (31/5).
Delegasi Konferensi Nasional Pengendalian Tembakau dari Universitas Indonesia, Abdilah Ahsan menambahkan, pemerintah juga harus melarang perusahaan rokok memberikan sponsorship untuk kegiatan pendidikan dan olahraga. Menurutnya, hal tersebut sama saja mengkampanyekan budaya merokok.
Di sisi lain, Abdilah mendukung Kementerian Kesehatan menerapkan 40 persen peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok. Rencananya, aturan ini akan diberlakukan 24 Juni 2014.
Editor: Quinawaty Pasaribu