KBR, Jakarta - Himpunan Peternak Unggas Lokal (Himpuli) menyatakan sekitar 90 persen ayam potong dan produk unggas yang dijual di pasar retail modern tidak sehat dan tidak halal.
Menurut Ketua Umum Himpuli, Ade M Zulkarnain, hampir seluruh retail modern tidak mematuhi aturan pemotongan unggas yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia MUI. Selain itu, produk unggas yang dijual tidak melalui audit kesehatan, mulai dari peternakan hingga ke tangan konsumen.
"Ya jadi yang kami sampaikan itu hasil penelusuran Himpuli, Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia terhadap peredaran ayam lokal di retail modern baik di hypermarket dan supermarket yang terindikasi tidak memenuhi ketentuan halal dan sehat. Jadi ada dua, bukan hanya halal saja tetapi halal dan sehat. Ya, 90% peredaran ayam lokal di retail modern tidak memenuhi ketentuan halal dan sehat itu mengacu pada Undang-Undang No.18 tahun 2009 tentang pertenakan dan kesehatan hewan," ucap Ade M Zulkarnain ketika dihubungi KBR, Senin (12/5).
Ade M Zulkarnain mengimbau masyarakat memeriksa produk unggas yang dijual di pasar retail modern. Tujuannya, menghindari penyakit menular yang berasal dari unggas tidak sehat. Sebelumnya, Himpuli mendatangi MUI, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan agar menertibkan perdagangan unggas di retail modern.
Editor: Pebriansyah Ariefana
90 Persen Ayam Potong di Retail Modern Tidak Sehat dan Tidak Halal
KBR, Jakarta - Himpunan Peternak Unggas Lokal (Himpuli) menyatakan sekitar 90 persen ayam potong dan produk unggas yang dijual di pasar retail modern tidak sehat dan tidak halal.

NASIONAL
Senin, 12 Mei 2014 20:30 WIB


ayam, ekonomi, halal, MUI
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai