KBR, Jakarta- 8 tahun sudah lumpur Lapindo menggenangi rumah-rumah para korban di Sidoarjo, Jawa Timur. Pada peringatan 8 tahun kasus Lapindo, Kamis (29/5) hari ini warga meminta penyelesaian ganti rugi pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PT. Minarak Lapindo.
Wakil Ketua Paguyuban Warga Renokenongo Pitanto menjelaskan, warga telah membuat surat yang intinya meminta presiden serta mendesak PT Minarak Lapindo membayar ganti rugi secepatnya.
"Kami sudah melayangkan surat ke Bapak Presiden melalui Bapak Gubernur. Tapi sampai sekarang belum ada satu solusi. Pak Gubernur bakal menyampaikan surat itu kepada Pak Presiden. Kami menunggu pak presiden," jelasnya ketika diwawancara KBR.
Kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, telah berjalan 8 tahun. Sebelumnya pihak Lapindo mengklaim sudah memberi ganti rugi terhadap 80 persen warga terdampak.
Namun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun 2014 mengatakan bahwa pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di desat tersebut yakni, Besuki, Kedungcangkring, Pejarakan, kini telah menjadi tanggungjawab negara. Sisanya yaitu sebesar Rp. 781 Milyar dari total awal Rp. 3,5 Trilyun tetap menjadi tanggungjawab PT. Minarak Lapindo.
Pemerintah wajib membayarkan ganti rugi dengan dana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sedangkan sisanya harus dibayarkan PT. Minarak Lapindo.
Editor: Luviana
8 Tahun Lapindo, Warga Menunggu Janji Presiden dan Aburizal Bakrie
KBR - 8 tahun sudah lumpur Lapindo menggenangi rumah-rumah para korban di Sidoarjo, Jawa Timur.

NASIONAL
Kamis, 29 Mei 2014 10:39 WIB


lapindo, presiden, aburizal
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai