KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan enam kriteria presiden idaman ala Komnas HAM. calon presiden itu harus menjunjung tinggi HAM.
Anggota Komnas HAM, Maneger Nasution, mengatakan tiga kriteria pertama itu adalah menghargai kebhinnekaan bangsa, memiliki wawasan kebangsaan, kemanusiaan, dan HAM, Serta tidak terindikasi melanggar HAM.
Tiga kriteria berikutnya adalah punya pengalaman dan pengetahuan memajukan HAM di Indonesia, dapat membawa Indonesia lebih berperan aktif di dunia HAM internasional dan berkomitmen menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat masa lalu. Namun demikian, Maneger Nasution menolak menyebut nama capres yang memenuhi kriteria itu atau sebaliknya.
"Ini etika kami, mohon dipahami bahwa Komnas HAM tidak dalam posisi menyebut nama," tambah Maneger.
Komnas HAM juga tidak dalam posisi mendukung atau menolak capres tertentu. Maneger mengatakan Komnas HAM berkepentingan pada kedua pasang capres-cawapres agar mereka punya komitmen HAM ketika nanti terpilih.
Di sisi lain, Komnas HAM tidak ingin digunakan untuk menyerang pasangan capres-cawapres tertentu, seperti Prabowo Subianto. Komnas HAM mendorong pemerintah segera membentuk pengadilan HAM agar status Prabowo jelas apakah bersalah atau tidak.
"Pengadilan memutuskan terbukti secara sah dan meyakinkan, tidak seperti sekarang hanya patut diduga," kata Maneger.
Komnas HAM mencatat laporan pelanggaran HAM yang terus naik. Dari 4.843 (2008), 6.437 (2010), dan 7.232 (2013). Kasus-kasus ini meliputi pelanggaran HAM bidang agraria, penggusuran paksa dan intoleransi. Sementara itu, ada 7 dugaan pelanggaran HAM berat yang masih belum selesai.
Kasus-kasus tersebut antara lain Penculikan 1997/1998, Tanjung Priok, Trisakti, Semanggi Satu dan Dua, Talangsari Lampung, Abepura, dan Timor Timur. Komnas HAM sudah menyelesaikan fungsi penyelidikan, tahap selanjutnya adalah penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
Berkas ketujuh kasus pelanggaran HAM berat itu pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kini Komnas HAM menunggu kehendak dari presiden.
"Kalau negara ini punya niat baik, begitu berkasnya masuk, diputuskan saja oleh pengadilan orang itu bersalah atau tidak," tambah Maneger.
Editor: Pebriansyah Ariefana
6 Kriteria Presiden Idaman Komnas HAM
KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan enam kriteria presiden idaman ala Komnas HAM. Capres itu harus menjunjung tinggi HAM.

HAM, prabowo, jokowi, pemilu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai