KBR68H, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi ahli dalam sidang skandal Bank Century.
Mereka adalah Hendri Saparini, Ichsanudin Noorsy, dan Kwik Kian Gie. Ketiganya akan diminta kesaksiannya sebagai ekonom. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Hendri Saparini misalnya ditanyai hakim tentang definisi mengenai bank sehat dan tidak sehat.
"Jadi kalau kita bicara tentang bank sehat kan biasanya, pasti Bank Indonesia menggunakan ukuran. Bagaimana capitalnya, bagaimana aset qualitynya, kemudian bagaimana managemen, dan bagaimana liquiditas. Itulah yang menjadi basis bagaimana bank itu sehat atau tidak sehat," ujar Hendri Saparini.
Sebelumnya bekas Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, jika Bank Century tidak diberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek atau FPJP maka akan menimbulkan keresahan akun-akun bank lainnya. Ia mengakui pemberian FPJP tersebut sebuah kesalahan. Sedangkan menurut bekas Gubernur Bank Indonesia Boediono pemberian FPJP bertujuan untuk menyelamatkan Century dan perekonomian Indonesia, sehingga rush atau penarikan dana besar-besaran nasabah dapat dihindari.
Editor: M Irham
3 Saksi Ahli Beberkan Penilaian Skandal Bank Century
KBR68H, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi ahli dalam sidang skandal Bank Century.

NASIONAL
Senin, 12 Mei 2014 14:23 WIB


century, kpk, saksi, ahli
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai