Bagikan:

Yayasan Supersemar Belum Bayar Denda Rp3 Trilliun

Kejaksaan Agung belum bisa mengeksekusi putusan Mahkamah Agung mengenai denda Yayasan Supersemar sebesar Rp 3 triliun lebih.

NASIONAL

Jumat, 24 Mei 2013 19:31 WIB

Yayasan Supersemar Belum Bayar Denda Rp3 Trilliun

yayasan supersemar, denda 3 trilliun, kejaksaan agung


KBR68H,Jakarta - Kejaksaan Agung belum bisa mengeksekusi putusan Mahkamah Agung mengenai denda Yayasan Supersemar sebesar Rp 3 triliun lebih. Jaksa Agung, Basrief Arief mengaku, belum menerima salinan putusan denda tersebut. Kata dia, lembaganya akan mempertanyakan secara formal mengenai putusan itu kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia berjanji akan segera mengeksekusi denda yayasan milik bekas Presiden Soeharto tersebut, setelah menerima salinan putusan.

“Berkaitan Supersemar itu salinan putusannya secara resmi kita belum terima. Nah tadi saya sudah minta Datun mempertanyakan secara formal ke PN. Nanti setelah dari PN bagaimana baru ke MA. Setelah diterima putusannya bagaimana baru kita tindaklanjuti,” ujar Basrief Arief di Kejagung

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menggugat perdata yayasan milik bekas Presiden Soeharto, Supersemar karena diduga melawan hukum. Atas gugatan itu, Mahkamah Agung menyatakan Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Yayasan Beasiswa Supersemar dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 3,7 triliun.


Editor: Nanda Hidayat

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending