KBR68H,Jakarta - Kejaksaan Agung belum bisa mengeksekusi putusan Mahkamah Agung mengenai denda Yayasan Supersemar sebesar Rp 3 triliun lebih. Jaksa Agung, Basrief Arief mengaku, belum menerima salinan putusan denda tersebut. Kata dia, lembaganya akan mempertanyakan secara formal mengenai putusan itu kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia berjanji akan segera mengeksekusi denda yayasan milik bekas Presiden Soeharto tersebut, setelah menerima salinan putusan.
“Berkaitan Supersemar itu salinan putusannya secara resmi kita belum terima. Nah tadi saya sudah minta Datun mempertanyakan secara formal ke PN. Nanti setelah dari PN bagaimana baru ke MA. Setelah diterima putusannya bagaimana baru kita tindaklanjuti,” ujar Basrief Arief di Kejagung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menggugat perdata yayasan milik bekas Presiden Soeharto, Supersemar karena diduga melawan hukum. Atas gugatan itu, Mahkamah Agung menyatakan Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Yayasan Beasiswa Supersemar dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 3,7 triliun.
Editor: Nanda Hidayat
Yayasan Supersemar Belum Bayar Denda Rp3 Trilliun
Kejaksaan Agung belum bisa mengeksekusi putusan Mahkamah Agung mengenai denda Yayasan Supersemar sebesar Rp 3 triliun lebih.

NASIONAL
Jumat, 24 Mei 2013 19:31 WIB


yayasan supersemar, denda 3 trilliun, kejaksaan agung
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai