KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemkot Bandung, Toto Hutagalung dan Herry Nurhayat.
Juru Bicara KPK, Prihasa Nugraha mengatakan, keduanya diperiksa untuk tersangka Setyabudi Tejocahyono. Setyabudi adalah hakim yang diduga menerima suap saat memutus perkara korupsi dana bantuan sosial Pemkot Bandung.
“Dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait dengan dana bantuan sosial di Pemkot Bandung, pada hari ini penyidik KPK memanggil ST yang akan diperiksa sebagai tersangka, juga Toto Hutagalung dan Hery Nurhayat yang akan diperiksa sebagai saksi untuk ST,” kata Priharsa di gedung KPK.
Sebelumnya, Hakim Setyabudi ditangkap KPK karena menerima suap terkait dengan putusan kasus korupsi bantuan sosial Pemkot Bandung. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar Rp 150 juta dari Asep Triana yang merupakan orang dekat Toto Hutagalung. Selain menerima suap,
Hakim Setyabudi Tedjocahyono juga diduga menerima gratifikasi seks dari Toto Hutagalung, orang dekat Walikota Bandung, Dada Rosada. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Toto, Johnson Siregar. Kata dia, Hakim Setyabudi selalu meminta "jatah layanan seks" setiap hari Kamis atau Jumat.