KBR68H, Jakarta – Sebanyak 16 saksi terkait kasus penyerangan penjara Cebongan, Sleman, Yogyakarta oleh anggota TNI, enggan bersaksi di pengadilan. Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Teguh Soedarsono mengatakan 16 saksi tersebut masih mengalami trauma dan takut untuk memberi ketarangan dalam persidangan itu. Kata dia, dari 16 saksi diantaranya adalah tahanan penjara Cebongan dan petugas penjara.
“ Masyarakat luas minta pengadilan yang keras dan betul-betul diakui. Itu kalau tidak dilakukan berbagai metode (menghilangkan trauma -red). Dan akhirnya saksi tidak mau bersaksi. Bisa masyarakat minta itu diadili di pengadilan internasional,” ujar Teguh saat dihubungi KBR68H.
Belasan anggota Kopassus Group II Kartosuro menyerang penjara Klas IIB Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Mereka membantai empat tahanan, tersangka penganiaya bekas anggota Kopassus di Kafe Hugos beberapa waktu lalu. Tersangka penyerbuan lapas Cebongan bertambah menjadi 12 orang.