Bagikan:

Tindak Pelanggar Siaran Pemilu 2014, KPI Gandeng KPU-Bawaslu

Jelang pelaksanaan Pemilu 2014, media massa khususnya penyiaran menjadi sarana yang kerap digunakan partai politik untuk berkampanye. Agar pengunaan media penyiaran ini berjalan di relnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bekerja sama dengan pemangku kepe

NASIONAL

Kamis, 09 Mei 2013 10:13 WIB

Author

Anto Sidharta

Tindak Pelanggar Siaran Pemilu 2014, KPI Gandeng KPU-Bawaslu

Siaran Pemilu 2014, KPI, KPU, Bawaslu

KBR68H, Jakarta –  Jelang pelaksanaan Pemilu 2014, media massa khususnya penyiaran menjadi sarana yang kerap digunakan partai politik untuk berkampanye. Agar pengunaan media penyiaran ini berjalan di relnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bekerja sama dengan pemangku kepentingan lain yang terkait dengan pemilu.

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Idy Muzayyad mengatakan, lembaganya kini bekerja sama dengan lembaga lain dalam menyatukan persepsi terkait Undang-Undang tentang Pemilu.

“KPI bersama KPU dan Bawaslu memang secara intensif melakukan pertemuan untuk merumuskan beberapa hal sebagai penafsiran bersama terhadap Undang-undang terkait dengan pemilu, misalnya Undang-undang No. 8 Tahun 2012,” jelas Idy Muzayyad dalam program Sarapan Pagi KBR68H, pagi tadi (9/5).

Menurut Idy Muzayyad, hal yang menjadi penekanan dalam pembahasan di tiga lembaga itu adalah soal netralitas media dalam pemilu.

“Kalau bicara prinsip maka hal-hal yang menjadi penekanan adalah media penyiaran harus memberikan porsi dan kesempatan yang sama terkait pemberitaan pemilu maupun iklan politik pemilu,” jelas Idy Muzayyad.

Sementara, terkait sanksi teguran oleh KPI yang kerap diabaikan para media penyiaran, menurut dia, KPI tetap berpatokan pada Undang-Undang tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). KPI, kata dia, akan sangat berhati-hati dalam memberikan sanksi.

“Sebenarnya kalau dari sisi aturan kita harus bedakan antara iklan dan pemberitaan. Kalau di pemberitaan maka parameternya adalah bagaimana pemberitaan atau kegiatan politik peserta pemilu itu tetap mengacu ke kode etik jurnalistik, termasuk oleh media yang punya kecenderungan afiliasi dengan partai tertentu. Jadi bukan media yang bersangkutan tidak boleh memberitakan partainya, tapi yang tidak boleh adalah dia hanya memberikan partai itu tanpa memberi porsi yang sama terhadap partai lain,” tembah Idy.

Terkait penggunaan media penyiaran oleh partai dalam Pemilu mendatang, sebelumnya, terungkap percakapan mengenai rencana Partai Hanura untuk memanfaatkan siaran RCTI Jawa Timur dan Indovision guna pemenangan pemilu. Komisi Penyiaran Indonesia KPI lantas memanggil bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo untuk mengklarifikasi rencana itu. 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending