KBR68H, Jakarta - Terdakwa dugaan korupsi pengadaan penanganan virus flu burung Ratna Dewi Umar, diancam hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. Ratna didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 50 miliar lebih. Ratna diduga menggunakan kewenangannya untuk mengurus pengadaan proyek penanganan virus flu burung. Jaksa Penuntut Umum KPK, I Kadek Wiradana mengatakan, Ratna melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Bahwa sebelum melaksanakan kegiatan pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung, bahwa terdakwa bersama dengan Siti Fadillah Supari selalu Menteri Kesehatan RI, membahas rencana pengadaan tersebut, dan Siti Fadillah Supari menyampaikan agar pengadaan alat kesehatan tersebut dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung, dan sebagai pelaksana pekerja, adalah Bambang Rudijanto Tanoesoebdibyo," kata I Kadek dalam persidangan di Tipikor, Senin (27/5).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Ratna Dewi Umar, pada Januari 2013. Ratna diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
Editor: Doddy Rosadi
Terdakwa Korupsi Pengadaan Virus Flu Burung Diancam 20 Tahun Penjara
KBR68H, Jakarta - Terdakwa dugaan korupsi pengadaan penanganan virus flu burung Ratna Dewi Umar, diancam hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

NASIONAL
Senin, 27 Mei 2013 20:37 WIB


korupsi, fllu burung, tipikor, ratna dewi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai