KBR68H, Jakarta - Bekas Ketua Panitia Lelang Pengadaan Alat Uji Kemudi SIM, Teddy Rusmawan menolak menanggapi bantahan empat anggota DPR terkait dugaan aliran dana korupsi simulator SIM yang mengalir ke kantong empat politisi Senayan tersebut. Kuasa Hukum Teddy Rusmawan, Dwi Ria Latifa mengatakan, apa yang diketahui kliennya soal kasus Simulator SIM telah disampaikan di persidangan.
“(Pak Teddy, empat anggota dewan menampik tudingan Bapak soal penerimaan duit yang Bapak sampaikan di pengadilan, tanggapannya bagaimana, Pak?). Ngga ada komentar dulu ya. Ngga ada! Ngga ada!. Tolong dibantu semuanya kan sudah dijelaskan semuanya di pengadilan,” ujar Dwi Ria saat menemani Teddy menghadiri panggilan pemeriksaan di KPK, Kamis (30/13).
Sebelumnya, bekas Ketua Panitia Lelang Pengadaan Alat Uji Kemudi SIM di Korlantas Polri, AKBP Teddy Rusmawan dalam kesaksiannya menyebutkan adanya keterlibatan empat anggota DPR dalam korupsi simulator SIM. Mereka adalah, Bambang Soesatyo, Azis Syamsuddin, Herman Herry, dan Desmon J Mahesa.
Teddy mengaku, ia sendiri yang menyerahkan uang tersebut kepada empat politisi itu. Uang yang dimasukkan dalam empat kardus itu diberikan atas perintah bekas Kakorlantas Polri, Djoko Susilo yang saat ini menjadi tersangka. Namun, hal ini dibantah oleh empat anggota DPR tersebut.
Editor: Antonius Eko
Teddy Rusmawan Enggan Komentar terkait Pemberian Uang ke 4 Anggota DPR
Bekas Ketua Panitia Lelang Pengadaan Alat Uji Kemudi SIM, Teddy Rusmawan menolak menanggapi bantahan empat anggota DPR terkait dugaan aliran dana korupsi simulator SIM yang mengalir ke kantong empat politisi Senayan tersebut. Kuasa Hukum Teddy Rusmawan, D

NASIONAL
Kamis, 30 Mei 2013 13:36 WIB


kpk, simulator SIM, teddy rusmawan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai