KBR68H, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menahan tersangka korupsi Hambalang, Andi Mallarangeng. Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, penghitungan kerugian negara oleh BPK akan rampung 1 hingga 2 pekan mendatang.
“Kenapa kita belum melakukan penahanan karena kita terikat dengan batas waktu penahanan. Karena hasil perhitungan jumlah kerugian negara dari BPK kita belum dapat sepenuhnya. Kalau sudah lengkap kita akan melakukan penahanan,” ujar Ketua KPK Abraham Samad di Hotel Borobudur.
Ketua KPK Abraham Samad. Sebelumnya, KPK menetapkan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng dan pejabat pembuat komitmen di Kemenpora, Deddy Kusdinar sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Kasus ini diduga merugikan negara lebih dari Rp 240 miliar.
Tahan Andi Malarangeng, KPK Masih Tunggu Audit BPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menahan tersangka korupsi Hambalang, Andi Mallarangeng. Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, penghitungan kerugian negara oleh BPK akan rampung 1 hingga 2 p

NASIONAL
Kamis, 09 Mei 2013 20:19 WIB


andi mallarangeng, korupsi, hambalang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai