KBR68H,Jakarta - Terpidana korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, Susno Duadji telah mencicil uang pengganti sebesar Rp 500 juta. Bekas Kepala Penyidik Kepolisian Indonesia itu wajib membayar uang pengganti atas kasusnya sebesar Rp 4,2 miliar. Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan, cicilan itu menunjukan Susno mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum. Kata dia, uang itu diserahkan Susno kemarin (Kamis).
“Kemarin Susno Duadji sudah mencicil sebesar Rp.500 juta. Berarti dalam pengembalian ada perubahan dia. Kenapa kecil? Kecil bagaimana,” ujar Basrief Arief di Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan Susno Duaji bersalah mengkorupsi dana pengamanan pilkada Jawa Barat dan suap perkara PT. Salmah Arwana Lestari. Oleh sebab itu, bekas Kepala Penyidik Kepolisian Indonesia itu dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta, serta membayar Rp 4,2 miliar.
Editor: Nanda Hidayat
Susno Duadji Mencicil Uang Pengganti Rp500 Juta
Terpidana korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, Susno Duadji telah mencicil uang pengganti sebesar Rp 500 juta.

NASIONAL
Jumat, 24 Mei 2013 19:25 WIB


susno duadji, uang pengganti, kejaksaan agung
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai