KBR68H, Jakarta - Pengamat hukum, Wayan Titip meminta Mahkamah Agung
untuk mereformasi kinerja jajarannya, terutama soal pembuatan putusan
perkara. Hal ini terkait kesalahan pengetikan terhadap putusan perkara
korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, Susno Duadji. Akibatnya,
bekas Kepala Penyidik Kepolisian Indonesia itu menolak eksekusi
Kejaksaan. Dia menilai, kesalahan itu bisa memperburuk citra pengadilan
di tengah masyarakat.
"Ya
itu lah, kualitasnya itu yang harus diperbaiki oleh Mahkamah Agung ini,
kualitas-kualitas panitera di Mahkamah Agung, kualitas panitera di
penagdilan negeri maupun di pengadilan tinggi. Ini yang harus dirombak
total ini dan ini jangan kemudian karena sudah diperbaiki akan merugikan
haknya Pak Susno, jangan loh. Itu kan sejak awal kesalahan yuridis itu.
Masa dijaman modern masih ada salah ketik, iya kalo masih mempergunakan
mesin tik. Sekarang kan menggunakan Komputer semua, kok bisa ? Ini
kesalahan-kesalahan yang sangat menciderai nama baik pengadilan," kata
Wayan kepada KBR68H ketika dihubungi.
Pengamat hukum, Wayan
Titip. Semalam, terpidana korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat,
Susno Duadji menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung. Susno dinyatakan buron
karena menolak dieksekusi. Saat ini, dia ditahan di penjara Pondok
Rajeg Cibinong Bogor, Jawa Barat.
Surat Putusan Susno Salah, Pengamat : MA Harus Perbaiki Internal

NASIONAL
Sabtu, 04 Mei 2013 00:06 WIB


Susno Mahkamah Agung Surat Putusa
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai