KBR68H, Jakarta - Serikat Perkerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan tetap menuntut Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan untuk segera menghapus status pekerja alih daya di perusahaan BUMN.
Ketua Umum DPP Federasi Serikat Pekerja BUMN Ahmad Daryoko mengatakan, instruksi Dahlan yang meminta gaji pekerja alih daya dinaikkan, tak mempengaruhi tuntutan mereka. Kata dia pekerja akan berhenti menuntut sampai aspirasi mereka dipenuhi.
"Itu pernyataan Dahlan Iskan, hanya sekedar menyatakan bahwa outsourcing itu kekurangan gaji, bukan di sana, tetapi lebih kepada status kerja. Bagaimana mungkin pekerjaan yang sifatnya pelayanan teknis, kadang-kadang perpanjangan waktunya tidak jelas, bahkan banyak yang bekerja tanpa kontrak," kata Ahmad Daryoko kepada KBR68H.
Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan, meminta perusahaan outsourcing atau alih daya untuk menggaji pekerjanya di atas 10 persen dari upah minimum provinsi. Kata dia hal itu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja alih daya di BUMN. Jika perusahaan outsourcing tidak mempunyai aturan soal gaji itu, maka tak diizinkan untuk mengikuti tender.
Editor: Anto Sidharta
SP BUMN Tetap Tuntut Dahlan Iskan Hapus Alih Daya
Serikat Perkerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan tetap menuntut Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan untuk segera menghapus status pekerja alih daya di perusahaan BUMN.

NASIONAL
Senin, 20 Mei 2013 08:12 WIB


SP BUMN, Dahlan Iskan, Hapus Alih Daya, Jakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai