KBR68H, Jakarta - Komisi Dalam Negeri DPR berencana memanggil Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk meminta penjelasan seputar surat edaran himbauan untuk tidak memfotokopi e-KTP.
Anggota Komisi Dalam Negeri DPR Herman Kadir mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi langsung kepada Mendagri soal benar-tidaknya informasi soal chip (sirkuit terpadu, red.) yang berada di dalam kartu identitas tersebut akan rusak jika difotokopi.
"Kita mau panggil itu Mendagri, kabar itu benar atau tidak. Kalau itu benar terjadi berarti tidak sesuai dengan apa yang dipaparkan dulu, kualitas KTPnya itu dan segala macamnya yang pernah disosialisasikan ke Komisi II pada waktu itu. Chipnya itu kalau difotokopi bisa terganggu katanya. (Rencana jadwal pemanggilan kapan?) Setelah reses nanti. Kemungkinan agenda pertama itu," ujarnya saat dihubungi KBR68H, Rabu (8/5)
Sebelumnya Mendagri Gamawan Fauzi menerbitkan Surat Edaran terkait pemanfaatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. Dalam surat tersebut masyarakat diimbau untuk tidak terlalu sering memfotokopi e-KTP karena dapat merusak chip yang berada didalamnya. Chip tersebut memuat biodata, foto, tanda tangan, dan sidik jari pemilik kartu.
Soal e-KTP Tidak Bisa Difotokopi, DPR akan Panggil Mendagri
Komisi Dalam Negeri DPR berencana memanggil Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk meminta penjelasan seputar surat edaran himbauan untuk tidak memfotokopi e-KTP.

NASIONAL
Rabu, 08 Mei 2013 14:48 WIB


e-KTP, Tidak Bisa Difotokopi, DPR, Mendagri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai