Bagikan:

Sekjen Kementan Bersaksi dalam Sidang Suap Kuota Impor Sapi

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini kembali menggelar sidang perkara korupsi kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Dua terdakwa yang akan menjalani sidang adalah Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

NASIONAL

Rabu, 29 Mei 2013 12:23 WIB

Sekjen Kementan Bersaksi dalam Sidang Suap Kuota Impor Sapi

korupsi, impor sapi, pks, kpk

KBR68H, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini kembali menggelar sidang perkara korupsi kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Dua terdakwa yang akan menjalani sidang adalah Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Hakim Ketua Purwono Edi Santoso mengatakan, sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut KPK. Saksi itu antara lain, Sekjen Kementan Suharyono dan Sekjen DPR RI, Winantuningtyas.

“Saudara Arya Abdi Effendi sehat hari ini? Terdakwa Juard Effendi sehat hari ini? Sesuai berita acara, sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi, ya. Sudah siap Pak Jaksa? Saudara, silahkan. Hari ini kami merencanakan menghadirkan enam orang saksi, dan dua orang ahli,” kata Purwono saat memimpin sidang perkara korupsi daging di Pengadilan Tipikor, Rabu (29/13).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka suap pengadaan kuota impor daging sapi di Kementan. Mereka adalah, bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fatanah, dan petinggi PT Indoguna Utama, Juard Efendi, Arya Abdi Effendi, dan Maria Elizabeth Liman.

Penetapan tersangka kasus ini bermula dari kasus tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Ahmad Fatanah di sebuah hotel di Jakarta, akhir Januari lalu. Dalam tangkap tangan itu, KPK juga menyita bukti uang Rp 1 miliar dari PT Indoguna Utama, yang diduga sebagai suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementan. Dalam kasus ini KPK pernah memeriksa Sekjen DPR RI, Winanuningtyas sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq. Namun, belum diketahui apa kaitan Winanuningtyas Titi dalam kasus ini.

Editor: Antonius Eko

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending