KBR68H, Jakarta - Pelaku perbankan mengaku tidak mempermasalahkan kebijakan pelarangan fotokopi KTP elektronik yang dibuat Kementerian Dalam Negeri. Penyidik Perbankan Bank Mega, Budi Setyo Wibowo menilai, pelarangan itu bukan masalah besar bagi dunia perbankan. Pasalnya, mereka bisa menggunakan mesin pemindai / scanner untuk menyalin data identitas kependudukan.
“Kalau KTP itu kan, saya belum lihat ada Chipnya. Saya belum pernah melihat ada Magnetic Paint Chip. Jadi saya malah aga bingung kalau mengatakan kartu KTP ini tidak boleh difotocopy berkali-kali. Tanpa difotocopy pun tidak bermasalah bagi dunia perbankan. Kita bisa gunakan scanner. Kita scan jadi tidak membuat dampak merusak KTP itu sendiri,” Budi Setyo Wibowo kepada KBR68H
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang unit kerja kementerian, lembaga negara dan badan usaha untuk fotokopi KTP elektronik. Menurut Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, data kependudukan yang tersimpan dalam eKTP tersebut bisa rusak karena proses fotokopi. Imbauan ini kemudian menuai pertentangan dari masyarakat lantaran untuk kebutuhan administrasi sehari-hari diperlukan duplikasi KTP.
Sebagian Perbankan Tak Persoalkan Larangan Fotokopi E-KTP
KBR68H, Jakarta - Pelaku perbankan mengaku tidak mempermasalahkan kebijakan pelarangan fotokopi KTP elektronik yang dibuat Kementerian Dalam Negeri.

NASIONAL
Kamis, 09 Mei 2013 23:21 WIB


e-ktp, bank, mega, fotokopi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai