Bagikan:

SBY Perpanjang Moratorium Hutan Hingga 2 Tahun

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperpanjang moratorium pemberian izin baru pengelolaan hutan dan lahan gambut selama dua tahun.

NASIONAL

Rabu, 15 Mei 2013 19:15 WIB

Author

Eli Kamilah

SBY Perpanjang Moratorium Hutan Hingga 2 Tahun

Moratorium Hutan, 2 Tahun, SBY

KBR68H, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperpanjang moratorium pemberian izin baru pengelolaan hutan dan lahan gambut selama dua tahun.

Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha mengatakan, keputusan ini dibuat untuk menunjukan komitmen Indonesia dalam menekan emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen pada 2020.  Presiden juga memerintahkan Kementerian Kehutanan untuk melanjutkan kebijakan tata kelola bagi izin pinjam pakai dan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu.

“Sebagai negara yang peduli lingkungan hidup, terhadap perubahan iklim memang sangat krusial saat ini, untuk melakukan upaya yang bisa kita lakukan, untuk menekan emisi gas rumah kaca. Dan komitmen menurunkan 26 persen tahun 2020, itu menjadi alasan moratorium, dan pemerintah menelaah menilai penting untuk memperpanjang tata kelola kawasan hutan kita berjalan sebagaimana mestinya,” kata Julian di Komplek Kantor Kepresidenan, Rabu (15/5).

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Instruksi Presiden (inpres) perpanjangan moratorium hutan pada 13 Mei lalu. Ini menyusul berakhirnya moratorium hutan pada 20 Mei mendatang.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending