KBR68H, Jakarta - Kepolisian menetapkan satu tersangka baru dalam penimbunan bahan bakar minyak, kayu ilegal dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan anggota polisi Raja Ampat, Labora Sitorus.
Juru Bicara Kepolisian Boy Rafli Ammar mengatakan satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Papua dan Bareskrim Polri berinisial IM dengan jabatan Direktur Operasional di PT Rotua. Kata Boy, IM merupakan anak buah Labora Sitorus di PT Rotua.
“Aiptu LS, dari pihak penyidik sudah menetapkan satu tersangka baru, Jadi dengan demikian tersangka itu ada tiga; Aiptu LS, Direktur Operasional PT Seno Adi Wijaya berinisial JL. Dan kemudian yang kedua direktur operasional PT Rotua berinisial IM,” ujar Juru bicara Kepolisian Boy Rafli Ammar.
Juru Bicara Kepolisian Boy Rafli Ammar menambahkan, selain mengumpulkan bukti kasus Labora Sitorus, tersangka kayu dan BBM illegal, polisi juga mendalami kewajiban pembayaran pajak polisi yang memiliki transaksi keuangan hingga Rp 1,5 triliun itu.
Editor: Anto Sidharta
Satu Lagi, Tersangka Kasus Rekening Gendut Labora Sitorus
Kepolisian menetapkan satu tersangka baru dalam penimbunan bahan bakar minyak, kayu ilegal dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan anggota polisi Raja Ampat, Labora Sitorus.

NASIONAL
Senin, 27 Mei 2013 15:19 WIB


Tersangka, Rekening Gendut, Labora Sitorus
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai