Bagikan:

RUU Keuangan Negara Perjelas Tanggungjawab Menkeu Baru

Undang-undang Keuangan Negara hasil revisi rencananya memuat sanksi moral kepada Menteri Keuangan baru, Chatib Basri untuk mengendalikan stabilitas harga kebutuhan pokok.

NASIONAL

Selasa, 21 Mei 2013 16:50 WIB

RUU Keuangan Negara Perjelas Tanggungjawab Menkeu Baru

RUU Keuangan Negara, Menkeu Baru, Jakarta

KBR68H, Jakarta - Undang-undang Keuangan Negara hasil revisi rencananya memuat sanksi moral kepada Menteri Keuangan  baru, Chatib Basri untuk mengendalikan stabilitas harga kebutuhan pokok.

Menurut  Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Harry Azhar Azis  sanksi itu diberikan agar menteri bidang perekonomian seperti menkeu atau menteri pertanian  mampu mengendalikan harga komoditi bahan pangan. Jika menteri itu tidak mampu, konsekuensi moralnya  dia harus mundur.

"Amanat ini hanya menjadi tanggungjawab moral. Bagaimana akibat kenaikkan harga, dia harus bertanggungjawab, tapi kalau dia tidak paham, ya peduli amat naik harga berapa pun tidak akan jadi soal. Misalnya naik harga cabai, impor daging. Soal harga-harga manufaktur itu tanggungjawab menteri Perindustrian. Menteri Keuangan tidak pernah disebut, tapi dia mengkoordinasi semuanya," kata Harry dalam Sarapan Pagi KBR68H, Selasa (21/5).

Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Harry Azhar Azis menambahkan salah satu tugas utama Menkeu baru Chatib Basri adalah  menjaga stabilitas harga. Harry mengatakan saat ini Revisi Undang-Undang Keuangan Negara masih mandek di Badan Legislasi.

Kemarin rapat paripurna memutuskan menunda pembahasan RUU itu karena daftar perubahan dan penambahan pasal belum lengkap.Menurut rencana Chatib Basri akan dilantik Presiden SBY hari ini sebagai menkeu baru. Chatib menggantikan Agus Martowardojo yang kini duduk sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending