KBR68H, Jakarta-Pusat Kajian AntiKorupsi (PUKAT) UGM menyarankan agar KPK menahan keempat tersangka dalam kasus Hambalang. Peneliti PUKAT UGM, Hifdzil Alim mengatakan, hal tersebut agar menghindarkan opini publik bahwa KPK tebang pilih terkait penahanan tersangka Hambalang. Kata Dia, penahanan itu juga bertujuan untuk mencegah mereka melarikan diri dan juga memudahkan pemeriksaan KPK terhadap semua tersangka.
"ya itu tadi itu memang kewenangan penyidik, tapi bagi saya secara pribadi untuk persamaan hukum, ada baiknya kalo dilakukan penahanan terhadap tersangka baik dikasus Hambalang atau dikasus lain sepertim, kasus impor daging sapi yang sudah dilakukan penahanan" Kata Hifdzil saat dihubungi KBR68.
Sebelumnya Ketua KPK, Abraham Samad menyebutkan bahwa penahanan para tersangka kasus hambalang baru akan dilakukan setelah KPK mendapatkan laporan jumlah kerugian negara dari BPK. Kata dia jumlah tersebut diperlukan dalam menyusun tuntutan yang akan dibacakan nantinya di pengadilan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut diantaranya, bekas ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, bekas Menpora, Andi Malarangeng, Kepala Biro keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Dedy Kusdinar serta Petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer.
Editor: Nanda Hidayat
PUKAT UGM: KPK Seharusnya Tahan Tersangka Hambalang !
-Pusat Kajian AntiKorupsi (PUKAT) UGM menyarankan agar KPK menahan keempat tersangka dalam kasus Hambalang.

NASIONAL
Selasa, 28 Mei 2013 22:18 WIB


tersangka hambalang, kpk, pukat ugm, portalkbr
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai