KBR68H, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teroris berguna untuk memutus mata rantai pendanaan pelaku terorisme.
Ketua PPATK, Muhmmad Yusuf mengatakan, pihaknya bisa memblokir dan membekukan aset-aset pelaku maupun orang yang mendanai kegiatan teror. Dia optimistis, Undang-Undang itu bisa memberantas segela bentuk tindakan terorisme.
"Orang yang mendanai terorisme, aset-asetnya itu perlu segera dibekukan agar aset-asetnya tidak bisa digunakan. Ini cara baru, karena selama ini perlu disampaikan tindak pidananya seperti tidak ada diperbuat disini. Itu yang harus kita lakukan, dan harus ada tindak pidananya," kata Yusuf kepada wartawan.
Ketua PPATK, Muhammad Yusuf berharap, Kepolisian Indonesia menyampaikan data pemblokiran serta daftar terduga teroris kepada lembaganya.
Sebelumnya pada Februari lalu, DPR mengesahkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teroris. UU itu diharapkan bisa melumpuhkan jaringan terorisme di Indonesia.
PPATK Bakal Bekukan Aset Donatur Teroris
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teroris berguna untuk memutus mata rantai pendanaan pelaku terorisme.

NASIONAL
Kamis, 02 Mei 2013 19:51 WIB


Dana Teroris
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai