KBR68H, Jakarta - Kepolisian Resor Tasikmalaya, Jawa Barat menetapkan dua tersangka pengrusakan pemukiman jemaat Ahmadiyah di desa Tenjowaringin, kecamatan Salawu, Tasikmalaya, Jawa Barat. Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Agus Rianto mengatakan, kedua tersangka itu merupakan warga yang tinggal di sekitar pemukiman Ahmadiyah. Keduanya dijerat pasal 170 tentang penganiayaan dan pasal 406 tentang pengrusakan secara bersama-sama. Namun, Agus belum mengetahui apakah kedua orang tersebut tergabung dalam ormas intoleran.
"Yang pertama atas nama Kus, 31 tahun alamat di sekitar TKP, kemudian yang kedua AT, 50 tahun. Karena dari dua tersangka ini diperoleh keterangan. Ikut melakukan pelemparan terhadap rumah maupun madrasah di pemukiman Ahmadiyah tersebut, " ujar Agus Rianto di Mabes Polri.
Juru Bicara Kepolisian Indonesia Agus Rianto menambahkan, saat ini keduanya ditahan di Kepolisian Daerah Jawa Barat. Sebelumnya, pemukiman Ahmadiyah di Tasikmalaya, Jawa Barat diserang ratusan orang pada Minggu (5/5). Penyerangan itu mengakibatkan puluhan bangunan rusak. Diantaranya adalah rumah dan Mushola.
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengrusakan Rumah Ahmadiyah Tasik
Kepolisian Resor Tasikmalaya, Jawa Barat menetapkan dua tersangka pengrusakan pemukiman jemaat Ahmadiyah di desa Tenjowaringin, kecamatan Salawu, Tasikmalaya, Jawa Barat.

NASIONAL
Selasa, 07 Mei 2013 22:59 WIB


Ahmadiyah polisi pengrusakan intoleran
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai