KBR68H, Jakarta – Kepolisian Jakarta akan memanggil paksa Ari Sigit, cucu bekas Presiden Soeharto, karena terlibat kasus penggelapan dan penipuan.
Juru Bicara Kepolisian Jakarta Rikwanto mengatakan, Ari Sigit mangkir dari panggilan kedua kali panggilan polisi. Ari Sigit menjadi tersangka penggelapan dana perusahaan negara.
“Sejak kasusnya sudah dinyatakan P21 atau dinyatakan lengkap, polisi tinggal menjalankan tahap kedua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka. Untuk itu kita sudah siapkan panggilan pada mereka. Panggilan pertama tidak datang. Panggilan kedua juga tidak datang. Kita akan cari tahu mengapa mereka tidak datang, apakah ada keperluan luar biasa atau di luar negeri. Kalau hasil penyelidikan tidak demikian kita akan melakukan penjemputan. Apabila nanti sudah disimpulkan tidak ada alasan logis dan tidak ada alasan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan kita akan jemput paksa,” ujar Juru bicara Kepolisian Jakarta Rikhwanto.
Pimpinan perusahaan PT Krakatau Wajatama sebelumnya melaporkan Ari Sigit dalam kasus penggelapan pada Oktober 2011. Anak perusahaan PT Krakatau Steel itu menunjuk perusahaan milik Ari Sigit sebagai pelaksana proyek pengurukan tanah di Cilegon, Banten. Namun Ari Sigit diduga menggelapkan dana sekitar Rp 6,7 miliar. Dalam kasus itu polisi menetapkan lima tersangka, termasuk Ari Sigit selaku Komisaris Utama PT Dinamika.
Editor: Antonius Eko
Polisi Bakal Panggil Paksa Cucu Soeharto
Kepolisian Jakarta akan memanggil paksa Ari Sigit, cucu bekas Presiden Soeharto, karena terlibat kasus penggelapan dan penipuan.

NASIONAL
Jumat, 31 Mei 2013 14:31 WIB


polisi, cucu soeharto, ari sigit
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai