KBR68H, Jakarta - Sikap pemerintah mempertahankan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Ahmadiyah dinilai sebagai wujud memelihara diskriminasi terhadap kaum minoritas. Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos mengatakan, SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah, sudah dijadikan dasar hukum pemerintah daerah membuat aturan penutupan masjid dan pengusiran terhadap jemaah Ahmadiyah. Menurutnya, rapat kordinasi antar kementerian tentang toleransi beragama yang digelar sejumlah kementerian tidak menghasilkan apapun alias percuma.
"Itu tidak menghasilkan apa-apa. Itu akan jadi justifikasi diskriminasi dan pelecehan sosial, penganut Ahmadiyah. Karena seperti yang saya sebutkan, saat ini kelompok intoleran dan pemerintah daerah menggunakan SKB 3 Menteri untuk membatasi dan menghentikan Ahmadiyah," kata Bonar kepada KBR68H melalui sambungan telepon.
Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos menambahkan, SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah cacat hukum lantaran tak ada dasar hukum yang mengaturnya. Kata dia, semestinya pemerintah mencabutnya, karena bisa memicu konflik beragama.
Sebelumnya, Pemerintah mempertahankan kebijakan SKB 3 Menteri tentang aktivitas Jemaat Ahmadiyah. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono meminta semua pihak baik jemaat Ahmadiyah maupun masyarakat untuk mematuhi surat keputusan bersama tiga menteri itu.
Editor: Doddy Rosadi
Pertahankan SKB 3 Menteri, Pemerintah Pelihara Diskriminasi kepada Ahmadiyah
KBR68H, Jakarta - Sikap pemerintah mempertahankan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Ahmadiyah dinilai sebagai wujud memelihara diskriminasi terhadap kaum minoritas.

NASIONAL
Kamis, 30 Mei 2013 16:46 WIB


ahmadiyah, SKB 3 menteri, setara, diskriminasi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai