KBR68H, Jakarta - Anggota polisi yang terbukti terlibat perbudakan buruh di Tangerang, Jawa Barat bisa dikenakan sanksi pidana.
Juru Bicara Kepolisian Indonesia Agus Rianto mengatakan, pihaknya masih mendalami keterlibatan dua anggota yang saat ini tengah diperiksa. Dia mengklaim Kepolisian Indonesia bakal terbuka terkait dugaan keterlibatan anggotanya tersebut.
"Kalau pidana, ada suara saja yang bernada ancaman atau hal-hal lain ada pasalnya. Ancaman, perbuatan tidak menyenangkan, itu dengan lisan saja bisa kita tindak. Tentunya ini harus didukung fakta dan saksi-saksi lain. Apalagi perbuatan, inikan masih dalam proses," ujar Agus Rianto di Mabes Polri.
Sebelumnya, pemilik sebuah pabrik kuali di Kampung Bayur Opak, Lebak Wangi, Sepatan, Tangerang memperbudak karyawannya. Buruh pabrik tersebut tidak diberi gaji hingga disiksa. Polisi sudah menetapkan 5 tersangka terkait kasus itu.
Perbudakan Buruh, Mabes Polri: Anggota yang Terlibat Bisa Dipidana
Anggota polisi yang terbukti terlibat perbudakan buruh di Tangerang, Jawa Barat bisa dikenakan sanksi pidana.

NASIONAL
Rabu, 08 Mei 2013 15:18 WIB


Perbudakan Buruh, Mabes Polri, Tangerang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai