KBR68H, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengaku belum menerima surat resmi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait pembahasan kasus kekerasan buruh di Tangerang. Rencananya, Komnas HAM bakal memanggil pihak Kemenakertrans pada pekan depan. Staf Khusu Kemenakertrans Dita Indah Sari menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga manapun terkait penyiksaan buruh di Tangerang itu.
"Kita belum menerima suratnya. Belum ada juga berkasnya di kantor. Jadi kita tunggu saja nanti sampai surat resminya datang," katanya saat dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, Komnas HAM berencana memanggil Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar pekan depan. Pemanggilan ini dimaksudkan untuk membicarakan tindak lanjut dari kasus perbudakan pabrik kuali di Tangerang. Muhaimin pun sebelumnya sudah mengisyaratkan bersedia untuk duduk bersama dengan Komnas Ham untuk menyelesaikan kasus ini.
Perbudakan Buruh, Kemenakertrans Tunggu Surat Komnas HAM

NASIONAL
Minggu, 12 Mei 2013 12:10 WIB


Perbudakan buruh, pabrik kuali perbudakan, kemenakertrans perbudakan, buruh kuali diperbudak, kasus perbudakan buruh.
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai