KBR68H, Jakarta - Kalangan perbankan menyayangkan koordinasi yang lemah dari Kementerian Dalam Negeri terkait larangan memfoto kopi e-ktp atau KTP Elektronik.
Winny Hasan dari Ikatan Bankir Indonesia mengatakan, saat ini bank harus menyediakan alat pembaca e-ktp (card reader, red.). Namun ini menjadi kendala karena memerlukan waktu dan biaya. Apalagi untuk bank yang memiliki banyak cabang.
"Bank tentunya harus menyediakan card reader. Tapi untuk menyediakan card reader bagi bank yang cabangnya banyak dan kegiatannya tinggi tentunya memerlukan biaya. Kalau kita bicara biaya, sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia harus direncanakan sebaik-baiknya. Kalau dadakan ada proses dan prosedur tertentu yang harus dipatuhi oleh bank supaya bisa mengeluarkan biaya dengan perencanaan yang benar," jelas Winie dalam perbincangan Sarapan Pagi KBR68H.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan, dan swasta menyiapkan kelengkapan teknis berupa pembaca e-KTP (card reader).
Lembaga tersebut wajib menyediakan card reader paling lambat akhir tahun ini, karena KTP lama tak akan dipakai lagi pada 2014. Duplikasi e-KTP berulang-ulang dapat membuat chip yang berisi data diri pemilik, rusak. Imbauan ini kemudian menuai pertentangan dari masyarakat dan lembaga swasta lantaran untuk kebutuhan administrasi sehari-hari diperlukan duplikasi KTP.
Perbankan: Koordinasi Kemendagri Soal e-KTP Lemah
Kalangan perbankan menyayangkan koordinasi yang lemah dari Kementerian Dalam Negeri terkait larangan memfoto kopi e-ktp atau KTP Elektronik.

NASIONAL
Jumat, 10 Mei 2013 10:26 WIB


Perbankan, Kemendagri, e-KTP
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai