KBR68H, Jakarta - Sistem KTP elektronik (E-KTP) belum bisa diterapkan di dunia perbankan sampai akhir tahun ini. Wakil Ketua Umum Persatuan Bank Nasional, Jahja Setiaamadja mengatakan, bank-bank perlu menyiapkan fasilitas teknis pendataan ulang nasabah.
Ini karena sebelumnya pendataan nasabah biasa menggunakan KTP lama yang bisa difotokopi. Saat ini pendataan harus dilakukan dengan alat khusus pembaca dana E-KTP atau card reader. Sebab E-KTP tidak bisa difotokopi. Kata dia, ada jutaan data nasabah yang harus kembali diverifikasi data dirinya.
"Dari pengalaman lalu, untuk pengkinian data itu perlu waktu lama. Kalau nasabah baru bisa langsung diterapkan, tapi kalau yang lama sulit juga untuk memaksa mereka datang. Karena kan, semua nasabah aktif berinteraksi terus. Nanti kita lihat saja, bahwa nanti akan kita laksanakan semaksimal mungkin, namun kalau nanti mendekati akhir tahun masih ada jutaan yang belum datang dan mendaftar kembali, ya tentunya, perlu minta perpanjangan waktu," kata Jahja kepada KBR68H.
Kementerian Dalam Negeri menetapkan penerapan eKTP sebagai fungsi administrasi di instansi pemerintah/swasta hingga akhir tahun ini. Sebelumnya, penerapan eKTP yang tak boleh diduplikasi membuat bingung masyarakat, lembaga pemerintah, dan swasta.
Perbankan Belum Bisa Pakai Sistem E-KTP
Sistem KTP elektronik (E-KTP) belum bisa diterapkan di dunia perbankan sampai akhir tahun ini. Wakil Ketua Umum Persatuan Bank Nasional, Jahja Setiaamadja mengatakan, bank-bank perlu menyiapkan fasilitas teknis pendataan ulang nasabah.

NASIONAL
Sabtu, 11 Mei 2013 21:30 WIB


e-ktp, bank, Ikatan Bankir Indonesia
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai