KBR68H, Jakarta - Kejaksaan Agung belum menyita aset milik terpidana korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat dan suap PT. Salmah Arwana Lestari, Susno Duadji.
Wakil Jaksa Agung, Darmono mengatakan, Susno diwajibkan membayar uang pengganti atas kasusnya sebesar Rp 4,2 miliar. Kata dia, Kejaksaan Agung memberikan waktu kepada Susno selama satu bulan untuk membayar uang pengganti tersebut.
"Sudah soal Susno tidak masalah, tinggal masalah uang penggantinya diharapkan segera yah, kemarin denda udah ongkos perkara. Dendanya Rp 200 juta. Penyitaan aset kalau dia sudah membayar uang pengganti akan disita kalau gak mau dibayar yah disita asetnya," ujar Darmono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana korupsi pengamanan pilkada Jawa Barat dan suap perkara PT. Salmah Arwana Lestari, Susno Duadji divonis penjara 3 tahun, 6 bulan penjara. Dia juga dijatuhkan denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Editor: Nanda Hidayat
Penyitaan Aset Susno Tunggu Pembayaran Uang Pengganti

NASIONAL
Selasa, 14 Mei 2013 18:25 WIB


susno duadji, pilkada jawa barat, darmono, erric permana
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai