Bagikan:

Pengamat: Halangi Penyitaan KPK, PKS Bisa Dipidanakan

Pengamat Hukum Wayan Titip menilai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bisa dipidanakan, jika terus menghalangi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi.

NASIONAL

Kamis, 09 Mei 2013 13:14 WIB

Author

Eli Kamilah

Pengamat: Halangi Penyitaan KPK, PKS Bisa Dipidanakan

Penyitaan, KPK, PKS, Dipidanakan, Jakarta

KBR68H, Jakarta - Pengamat Hukum Wayan Titip menilai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bisa dipidanakan, jika terus menghalangi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya penyidik KPK dihalangi saat  menyita  lima mobil yang diduga milik bekas Presiden PKS Lutfi Hasan Ishak yang menjadi tersangka dugaan korupsi suap impor sapi.

Menurut Wayan, KPK harus bertindak tegas . Jika ada perlawanan, KPK bisa meminta bantuan  kepolisian.

"Bisa itu siapapun yang menghalangi penyidikan, penyelidikan, penyitaan untuk kepentingan pembuktian dan keterkaitannya dengan hasil korupsi, dia bisa dipidanakan minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,"kata Wayan kepada KBR68H, Kamis (9/5).

Sebelumnya, KPK gagal menyita lima mobil yang berada di kantor DPP PKS, Selasa malam. Pasalnya tim penyidik KPK tidak diperkenankan masuk. Pintu gerbang kantor PKS pun dijaga puluhan orang.  Penyitaan itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) kuota impor daging sapi yang menjerat Luthfi Hasan Ishaaq.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending