KBR68H, Jakarta - Pengamat Hukum Wayan Titip menilai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bisa dipidanakan, jika terus menghalangi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya penyidik KPK dihalangi saat menyita lima mobil yang diduga milik bekas Presiden PKS Lutfi Hasan Ishak yang menjadi tersangka dugaan korupsi suap impor sapi.
Menurut Wayan, KPK harus bertindak tegas . Jika ada perlawanan, KPK bisa meminta bantuan kepolisian.
"Bisa itu siapapun yang menghalangi penyidikan, penyelidikan, penyitaan untuk kepentingan pembuktian dan keterkaitannya dengan hasil korupsi, dia bisa dipidanakan minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,"kata Wayan kepada KBR68H, Kamis (9/5).
Sebelumnya, KPK gagal menyita lima mobil yang berada di kantor DPP PKS, Selasa malam. Pasalnya tim penyidik KPK tidak diperkenankan masuk. Pintu gerbang kantor PKS pun dijaga puluhan orang. Penyitaan itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) kuota impor daging sapi yang menjerat Luthfi Hasan Ishaaq.
Pengamat: Halangi Penyitaan KPK, PKS Bisa Dipidanakan
Pengamat Hukum Wayan Titip menilai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bisa dipidanakan, jika terus menghalangi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi.

NASIONAL
Kamis, 09 Mei 2013 13:14 WIB


Penyitaan, KPK, PKS, Dipidanakan, Jakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai